Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ?
Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini.
Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
• Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
• Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
• Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
• Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
• Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
• Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian atau disingkat sebagai TTK. Yah, ada kemungkinan ada kebingungan perbedaan AA dan TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, .
Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.
Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.
Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.
Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.
Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.
Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya .
Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.
Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.