Apotek mania, pada postingan kali ini saya ingin menceritakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan apotek. Secara umum persyaratannya ada 3 macam yaitu persyaratan bangunan, perlengkapan apotek dan ketenagaan. Berikut ini akan diuraikan secara ringkas satu per satu dari persyaratan apotek :
A. BANGUNAN APOTEK
1. Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
- Penerimaan resep dan penyerahan obat
- Ruang racik
- Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
- Ruang tempat pencucian alat/wastafel
- WC
2. Kelengkapan bangunan apotek terdiri atas :
- Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
- Penerangan : cukup menerangi ruangan apotek
- Alat pemadam kebakaran
- Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
- Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3. Papan Nama
Apotek harus punya papan nama apotek yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B. PERLENGKAPAN APOTEK
1. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dll.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
3. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
4. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, IONI dan kumpulan peraturan perundangan lain
6. Tempat penyimpanan narkotika
C. TENAGA APOTEK
Tenaga apotek terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar