bobo' ah ===>>>

Photobucket

Rabu, 27 Oktober 2010

Asisten Apoteker (AA) atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)

Rekan-rekan Asisten Apoteker, atau dalam keseharian profesi biasa dipanggil "AA". Tentu pernah atau malah sering dicandai orang lain dengan sebutan "EE". Pasti rekan-rekan merasa terhina kan! Siapa yang ga akan merasa terhina dengan plesetan "EE", yang merupakan sebutan yang biasa digunakan untuk anak kecil bila ingin buang air besar. Walau dalam situasi yang bercanda, paling tidak akan terbesit rasa sakit hati atas penghinaan ini. Dan tidak jarang candaan itu dilakukan didepan kita seperti hal yang biasa terjadi, sedangkan kita hanya bisa tersenyum kecut mendengarnya. Bahkan senior-senior AA, walau sudah beralih profesi, saya lihat hanya bisa tersenyum pahit untuk sekedar menghargai candaan itu.

Padahal "AA" yang merupakan singkatan dari Asisten Apoteker, merupakan singkatan yang sudah bagus. Siapa sih yang ga mau dipanggil "AA" seperti "AA Jimmy" atau "AA sayang" . Dan Asisten Apoteker merupakan profesi yang harus dibanggakan, seperti yang rekan-rekan telah ungkapkan dalam forum facebook Persatuan Ahli Famasi Indonesia (PAFI). Walau masih banyak orang awam yang tidak bisa membedakan antara Asisten Apoteker dan Apoteker. Mereka kebanyakan menganggap AA adalah Asisten dari Apoteker, yang artinya berbeda dalam hal jabatan bukan keprofesian. Bahkan tidak sedikit yang tidak tahu mengenai profesi AA kita ini. Memang sulit untuk menghilangkan kebiasaan yang sudah lama terjadi ini.

Tetapi itu masa lalu yang harus menjadi pelajaran beharga bagi AA sekalian. Karena dengan PP 51/2009, profesi Asisten Apoteker telah berganti nama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (kecuali ada perubahan). Yah, kalo dipikir-pikir tentunya ga mungkin orang akan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian dalam percakapan keseharian. Pasti orang akan menyingkatnya menjadi "TTK" kan! Nah, itu permasalahannya. Jangan berpikir, apalah artinya sebuah nama ya! Karena nama merupakan doa juga bagi penyandangnya. Coba deh bayangin plesetan, atau terjemahan apa yang bakal digunakan orang kali ini untuk bercanda dengan singkatan "TTK" itu? Ga enak kan! Malah bisa dibilang kurang ajar .

Karena itu rekan-rekan, gunakanlah kesempatan pada acara PAFI Pusat, bulan februari di kota batu, malang, jawa timur, nanti. Karena, selain ada pemaparan mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini, juga ada rapat komisi yang membahasnya. Disinilah kita bisa mengungkapkan segala hal yang menjadi persoalan kita sebagai Asisten Apoteker selama ini. Paling tidak, seperti yang dibahas dalam artikel ini. Apabila kita semua menyandang profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, singkatan apa yang paling baik untuk disebut? Jangan nanti setelah menjadi kebiasaan, baru mulai protes. Karena yang namanya hukum kebiasaan itu jauh lebih susah dirubah atau dihilangkan daripada hukum positif kita.

Peran Asisten Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian siperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.

Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Pengertian Tenaga Kesehatan

Pengertian tenaga kesehatan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) yaitu:
“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau keterampilan melalui pendidkan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”

Adapun klasifikasi tenaga kesehatan menurut Peratuan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, termuat dalam pasal 2, tenaga kesehatan terdiri dari:
• Tenaga Medis meliputi Dokter dan Dokter GigiTeanaga Keperawatan meliputi Perawat dan Bidan
• Tenaga Kefarmasian meliputi Apoteker, Analisis Farmasi dan Asisten Apoteker
• Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian
• Tenaga Gizi meliputi Nutrisionis dan Dietisien
• Tenaga Keterampilan Fisik meliputi Fisioterapi, Okupasitrapis dan Terapis Wicara
• Tenaga Ketekhnisan Media meliputi Radiografer, Radiotrapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analisis Kesehatan, Refaksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Tranfusi dan Perekam Medis

Pengaturan mengenai tenaga kesehatan ini termuat dalam Panca Karya Husada yang merupakan tujuan dan sarana pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan adalah:
• Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan
• Pengembangan tenaga kesehatan
• Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan
• Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan
• Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hukum

Dalam peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, seperti disebutkan dalam pasal 3 : ” Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijasah dari lembaga pendidikan”. Serta pasal 4 ayat (1) berisi : “Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan”.

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ?

Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini.

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
• Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
• Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
• Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
• Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
• Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
• Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian atau disingkat sebagai TTK. Yah, ada kemungkinan ada kebingungan perbedaan AA dan TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, .

Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.

Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.


Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.

Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.

Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.
Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya .

Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.

Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.

PP 51 Th 2009 Pekerjaan Kefarmasian

silahkan download data di bawah ini.,.,

DOWNLOAD

TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK

silahkan download data ini di sini.....

PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
APOTIK

DOWNLOAD


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR. 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK

Persyaratan dalam perizinan apotek

Apotek mania, pada postingan kali ini saya ingin menceritakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan apotek. Secara umum persyaratannya ada 3 macam yaitu persyaratan bangunan, perlengkapan apotek dan ketenagaan. Berikut ini akan diuraikan secara ringkas satu per satu dari persyaratan apotek :
A. BANGUNAN APOTEK
1. Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
- Penerimaan resep dan penyerahan obat
- Ruang racik
- Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
- Ruang tempat pencucian alat/wastafel
- WC
2. Kelengkapan bangunan apotek terdiri atas :
- Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
- Penerangan : cukup menerangi ruangan apotek
- Alat pemadam kebakaran
- Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
- Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3. Papan Nama
Apotek harus punya papan nama apotek yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B. PERLENGKAPAN APOTEK
1. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dll.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
3. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
4. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, IONI dan kumpulan peraturan perundangan lain
6. Tempat penyimpanan narkotika
C. TENAGA APOTEK
Tenaga apotek terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan

Rabu, 18 Agustus 2010

Alzheimer’S Disease

Alzheimer’S Disease

Apa yang dimaksud dengan Penyakit Alzheimer’s ?

Pertama kali untuk menentukan adanya dementia perlu dilakukan konfirmasi dengan test neuropsychologi . Gejalanya termasuk adanya gangguan daya ingat dan kognitif .

Apakah gejala awal Penyakit Alzheimer’s ?

Gejala awal Alzheimer’s adalah gampang lupa untuk hal-hal yang sering dilakukan dan hal-hal baru , disorientasi khususnya masalah waktu dan kesulitan dalam fungsi kognitif kompleks seperti matematika atau aktifitas organisasi .

Apakah gejala berat pada penyakit Alzheimer’s ?

Alzheimer’s berat mempunyai riwayat kehilangan daya ingat yang progresif sampai mengganggu aktifitas sehari-hari , disorientasi tempat dan orang ( misalnya usia ) , dan juga waktu . Serta mempunyai masalah dalam perawatan diri ( misalnya lupa mengganti pakaian ) . Perubahan tingkah laku seperti depresi , paranoia , atau agresif .

Apakah faktor genetik dapat menyebabkan terjadinya Alzheimer’s ?

Tidak jelas . Orang yang mempunyai riwayat keluarga Alzheimer’s mempunyai resiko terjadi Alzheimer’s dan resiko tersebut makin meningkat apabila kedua orang tua menderita Alzheimer’s .

Apakah ada ganguan lain yang dapat menyebabkan terjadinya Alzheimer’s berdasarkan survey epidemiologi ?
Orang dengan Down sindrom mempunyai resiko untuk menjadi Alzheimer’s .

Apakah faktor resiko untuk terjadinya Alzheimer’s?

Trauma kepala yang serius , penuaan , postmenopause , defisiensi estrogen , riwayat keluarga dengan genotype ApoE positif , meningkatnya homosistein serum , pengetahuan yang rendah khususnya pada perkembangan awal .

Faktor apa yang dapat mengurangi resiko Alzheimer’s ?

Estrogen Replacement Therapy lebih awal pada masa menopause , anti inflamatory drug ( termasuk nonsteroid agent ) , antioxidant ,dan penggunaan statin.

Orang-orang terkenal yang didiagnosis Alzheimer’s adalah :

1. Ronald Reagan ( Presiden AS )
2. Charlton Heston ( Aktor )
3. Rita Hayworth ( Aktris )
4. Immanuel Kant ( Filosopi )
5. Ralph Waldo Emerson ( Penulis )
6. Maurice Ravel ( Komposer )
7. John James Audubon ( Pelukis )

Disfagia

Disfagia

SULIT MENELAN (DISFAGIA)


DEFINISI
Sulit menelan merupakan suatu gejala atau keluhan yang diakibatkan adanya kelainan di dalam saluran pencernaan yang paling atas, yakni orofaring dan esophagus. Keluhan ini akan bermanifestasi bila terdapat gangguan gerakan-gerakan pada otot menelan dan gangguan transportasi makanan dari mulut ke lambung. Beberapa keluhan lain yang dapat menyertai keluhan sulit menelan adalah nyeri waktu menelan ( odinofagia), rasa terbakar di leher hingga dada, rasa mual dan muntah, muntah darah (hematemesis), berak berdarah (melena) batuk dan berat badan berkurang
Berdasarkan penyebabnya, disfagia dibagi menjadi tiga bagian

* Disfagia mekanik, sumbatan rongga esophagus oleh massa, peradangan, penyempitan, atau penekanan dari luar.
* Disfagia motorik, adanya kelainan pada system saraf yang berperan dalam proses menelan
* Disfagia karena gangguan emosi

PATOGENESIS / ETIOLOGI
Proses menelan merupakan suatu sistem yang kompleks, adanya gangguan pada salah satu unsur menelan dapat menyebabkan gangguan menelan, gangguan kordinasi dan juga integrasi pada unsur-unsur tersebut juga dapat menyebabkan gangguan menelan. Berbagai faktor yang membantu proses menelan :

* Ukuran makanan yang ditelan
* Diameter rongga esofagus
* Kontraksi peristaltic esofagus
* Fungsi sphincter esophagus
* Kerja otot-otot rongga mulut dan lidah

GEJALA KLINIS
Dari riwayat penyakit dapat didapatkan beberapa informasi yang dapat membantu penegakan diagnosis, jenis makanan dapat menjelaskan jenis disfagia yang terjadi. Pada disfagia mekanik, sulit menelan terjadi pada makanan-makanan yang padat, makanan tersebut kadang perlu dibantu dengan air untuk menelan, bila keadaan ini terjadi semakin parah, perlu dicurigai adanya keganasan atau kanker. Sebaliknya pada disfagia motorik keluhan sulit menelan terjadi pada makanan padat dan makanan cair. Disfagia yang hilang dalam beberapa hari atau seminggu dapat disebabkan oleh peradangan pada rongga esophagus.

Dari pemeriksaan fisik dapat dilihat adanya massa pada leher atau pembesaran kelenjar limfa yang dapat menekan esophagus. Pada pemeriksaan rongga mulut, dapat dilihat adanya peradangan atau pembesaran tonsil (amandel).

Pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan biasanya adalah foto polos esofatus dengan zat kontras. Pemeriksaan ini tidak merusak dan tidak merusak. Pemeriksaan yang lain adalah CT-scan, MRI atau esofagoskopi. Pemeriksaan esofagoskopi adalah pemeriksaan yang melihat langsung esophagus dan keadaan rongganya.

PENATALAKSANAAN

Terapi terbaik untuk Disfagia adalah terapi langsung pada penyebab disfagia itu sendiri, dapat diberikan obat seperti pada gangguan disfagia akibat radang pada esophagus. Pada gangguan menelan akibat massa yang menekan biasanya digunakan terapi bedah.

sumber : www.klikdokter.com

Autisme

Autisme

AUTISMEE

Defenisi
Autismee merupakan gangguan perkembangan fungsi otak yang mencakup bidang sosial dan fungsi afek, komunikasi verbal (bahasa) dan non verbal, imajinasi, fleksibilitas, lingkup interest (minat), kognisi dan atensi. Biasanya perilaku-perilaku yang sering dilaporkan oleh orang tua pasien adalah keterlambatan berbicara dari anak-anak biasanya, perilaku aneh acuh dan tak acuh, atau cemas jika anaknya dicurigai tuli. Kebiasaan abnormal ini biasanya sudah terlihatpada anak berusia 3 tahun. Pada saat-saat inilah biasanya orang tua menyadari bahwa anaknya memiliki kelainan, walaupun tak sepenuhnya sama.

Epidemiologi
Autisme adalah salah satu kasus yang jarang ditemui, tetapi jika pemeriksaan yang teliti dilakukan di suatu rumah sakit maka, kejadian autisme didapatkan sekitar 2- 5 setiap 10 000 anak di bawah umur 12 tahun. Pada anak-anak autis yang juga memiliki gangguan retardasi mental, maka prevalensinya mencapai antara 20 setiap 10 000 kasus. Penelitian di amerika memperkirakan anak-anak autisme mencapai 2 – 13 setiap 10000 anak. Gangguan autisme lebih sering ditemukan pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan, perbandingan hingga 3 kali lebih sering

Patofisiologi / Etiologi
Penyebab pasti dari autisme belum diketahui. Yang pasti diketahui adalah bahwa penyebab dari autisme bukanlah salah asuh dari orang tua, beberapa penelitian membuktikan bahwa beberapa penyebab autisme adalah ketidakseimbangan biokimia, faktor genetic dan gangguan imunitas tubuh. Beberapa kasus yang tidak biasa disebabkan oleh infeksi virus (TORCH), penyakit- penyakit lainnya seperti fenilketonuria (penyakit kekurangan enzim), dan sindrom X (kelainan kromosom).
Menurut Lumbantobing (2000), penyebab autisme dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu

1. Faktor keluarga dan psikologi

Respon anak-anak terhadap stressor dari keluarga dan lingkungan.

1. Kelainan organ-organ biologi dan neurologi (saraf)

Berhubungan dengan kerusakan organ dan saraf yang menyebabkan gangguan fungsi-fungsinya, sehingga menimbulkan keadaan autisme pada penderita

1. Faktor genetik

Pada hasil penelitian ditemukan bahwa 2 - 4% dari saudara kandung juga menderita penyakit yang sama.

1. Faktor kekebalan tubuh

Berhubungan pada masa kehamilan, faktor kekebalan tubuh ibu yang tidak dapat mencegah infeksi sehingga terjadi kerusakan jaringan saraf bayi .

1. Faktor pada kehamilan dan kelahiran
2. Faktor biokimia

Gejala
Gejala pada anak autismee sudah tampak sebelum anak berusia 3 tahun, yaitu antara lain dengan tidak adanya kontak mata, dan tidak menunjukkan respon terhadap lingkungan. Jika kemudian tidak diadakan upaya terapi, maka setelah usia 3 tahun perkembangan anak terhenti atau mundur, seperti tidak mengenal suara orang tuanya dan tidak mengenali namanya.
Sedang menurut beberapa pakar tertentu , penderita autismee klasik memiliki 3 gejala yaitu :
- Gangguan interaksi sosial
- Hambatan dalam komunikasi ucapan dan bukan ucapan (bahasa tubuh dan isyarat)
- Kegiatan dan minat yang aneh atau sangat terbatas.
Sifat-sifat lainnya yang biasa ditemukan pada anak autismee adalah

1. Sulit bergabung dengan anak-anak yang lain
2. Tertawa atau cekikikan tidak pada tempatnya
3. Menghindari kontak mata atau hanya sedikit melakukan kontak mata
4. Menunjukkan ketidakpekaan terhadap nyeri
5. Lebih senang menyendiri, menarik diri dari pergaulan
6. Tidak membentuk hubungan pribadi yang terbuka
7. Jarang memainkan permainan khayalan
8. Memutar benda, terpaku pada benda tertentu
9. Sangat tergantung kepada benda yang sudah dikenalnya dengan baik, secara fisik terlalu

aktif atau sama sekali kurang aktif

1. Tidak memberikan respon terhadap cara pengajaran yang normal,
2. Tertarik pada hal-hal yang serupa, tidak mau menerima atau mengalami perubahan
3. Tidak takut akan bahaya
4. Terpaku pada permainan yang ganjil
5. Ekolalia (mengulang kata-kata atau suku kata)
6. Tidak mau dipeluk
7. Tidak memberikan respon terhadap kata-kata, bersikap seolah-olah tuli
8. Mengalami kesulitan dalam mengungkapkan kebutuhannya melalui kata-kata, lebih
9. senang meminta melalui isyarat tangan atau menunjuk
10. Jengkel atau kesal membabi buta
11. Melakukan gerakan atau ritual tertentu secara berulang-ulang

Anak autis mengalami keterlambatan bicara, mungkin menggunakan bahasa dengan cara yang aneh atau tidak mampu bahkan tidak mau berbicara sama jika seseorang berbicara dengannya, dia akan sulit memahami apa yang dikatakan kepadanya. Anak autis tidak mau menggunakan kata ganti yang normal (terutama menyebut dirinya sebagai kamu, bukan sebagai saya)
Pada beberapa kasus mungkin ditemukan perilaku agresif atau melukai diri sendiri
Kemampuan motorik (gerakan) kasar/halusnya ganjil (tidak ingin menendang bola tetapi dapat menyusun balok).

Gejala-gejala tersebut bervariasi, bisa ringan maupun berat, selain itu perilaku autismee biasanya berlawanan dengan berbagai keadaan yang terjadi dan tidak sesuai dengan usianya.
Untuk mendiagnosis autisme tidak memiliki tes medis, tetapi suatu diagnosis yang akurat harus berdasarkan pengamatan yang menyeluruh terhadap kemampuan berkomunikasi, perilaku dan tingkat perkembangan anak. Informasi yang didapat dari orang tua dari saat kehamilan hingga pertumbuhan anak sekarang dapat menunjang diagnosis yan tepat.


Tatalaksana
Tatalaksana autis dibagi menjadi 2 bagian

1. Edukasi kepada keluarga

Keluarga memerankan peran yang penting dalam membantu perkembangan anak, karena orang tua adalah orang terdekat mereka yang dapat membantu untuk belajar berkomunikasi, berperilaku terhadap lingkungan dan orang sekitar, intinya keluarga adalah jendela bagi penderita untuk masuk ke dunia luar, walaupun diakui hal ini bukanlah hal yang mudah.

1. Penggunaan obat-obatan

Penggunaan obat-obatan pada penderita autisme harus dibawah pengawasan dokter. Penggunaan obat-obatan ini diberikan jika dicurigai terdapat kerusakan di otak yang mengganggu pusat emosi dari penderita, yang seringkali menimbulkan gangguan emosi mendadak, agresifitas, hiperaktif dan stereotipik. Beberapa obat yang diberikan adalah Haloperidol (antipsikotik), fenfluramin, naltrexone (antiopiat), clompramin (mengurangi kejang dan perilaku agresif)

Dari beberapa penelitian terakhir, tatalaksana gangguan autisme yang berkembang aadalah terapi perilaku, terapi ini dipercaya terapi paling penting. Dasarnya adalah perilaku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan bisa dikontrol atau dibentuk dengan system reward dan punishment. Pemberian hadiah akan meningkatkan munculnya perilaku yang diinginkan, sedangakan hukuman akan menurunkan perilaku yang tidak diinginkan.

sumber : www. klikdokter.com

Dispepsia

Dispepsia

Definisi

Dispepsia adalah nyeri atau gangguan tidak spesifik yang terjadi di daerah perut bagian tengah. Nyeri dapat hilang timbul, namun biasa nya terus-menurus. Semua orang dalam hidupnya pasti pernah mengalami nyeri atau gangguan ini. Tidak ada perbedaan jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan dapat mengalami hal ini. 1 diantara 4 orang pasti mengalami hal ini.
Gejala dan tanda

Di bawah ini beberapa gejala yang sering terjadi

* Nyeri dan rasa panas di daerah lambung (ulu hati)
* Rasa penuh di perut bagian atas
* Kembung
* Rasa panas di daerah dada
* Mual
* Muntah
* Sering bersendawa

Apabila anda mengalami gejala-gejala diatas sampai mengganggu segera konsultasi dengan dokter.

Penyebab

Dyspepsia biasanya disebabkan oleh penyakit ulkus lambung atau kelebihan asam lambung. Sebagai contoh, apabila gangguan terjadi dibawah pusar biasanya organ tubuh yang terganggu adalah kerongkongan, lambung, usus 12 jari, atau kantung empedu. Tidak menutup kemungkinan bila gangguan terjadi diatas pusar, organ-organ diatas terlibat juga.
Pemeriksaan tambahan yang disarankan bergantung dari kecurigaan dokter kearah mana diagnosis nya. Sebagai contoh, apabila kecurigaan dokter ke arah ulkus lambung dapat dilakukan pemeriksaan tinja. Bila curiga batu empedu atau kelainan kantung empedu dan hati, dilakukan pemeriksaan fungsi hati dan USG(Ultra Sonography) perut.
Pengobatan

Obat-obatan biasanya dapat menangani gangguan ini. Apabila anda mengalami luka (ulkus) lambung dapat mengkonsumsi obat anti-asam lambung. Apabila curiga ada infeksi maka antibiotic dapat diberikan. Bila dokter curiga obat-obatan yang anda minum menyebabkan gangguan, maka akan diberikan obat lain.
Obat yang berfungsi menekan pengeluaran asam lambung akan mengurangi rasa nyeri dan baik untuk penyakit kelebihan asam lambung.
Dokter akan menyarankan untuk melakukan endoskopi (alat berbentuk tabung yang didalamnya terdapat kamera yang dimasukkan melalui mulut ke lambung anda) bila;

* Anda masih mengalami nyeri setelah diberikan obat selama 8 minggu
* Nyeri hilang sesaat lalu timbul kembali.


sumber : www.klikdokter.com