bobo' ah ===>>>

Photobucket

Rabu, 27 Oktober 2010

Asisten Apoteker (AA) atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)

Rekan-rekan Asisten Apoteker, atau dalam keseharian profesi biasa dipanggil "AA". Tentu pernah atau malah sering dicandai orang lain dengan sebutan "EE". Pasti rekan-rekan merasa terhina kan! Siapa yang ga akan merasa terhina dengan plesetan "EE", yang merupakan sebutan yang biasa digunakan untuk anak kecil bila ingin buang air besar. Walau dalam situasi yang bercanda, paling tidak akan terbesit rasa sakit hati atas penghinaan ini. Dan tidak jarang candaan itu dilakukan didepan kita seperti hal yang biasa terjadi, sedangkan kita hanya bisa tersenyum kecut mendengarnya. Bahkan senior-senior AA, walau sudah beralih profesi, saya lihat hanya bisa tersenyum pahit untuk sekedar menghargai candaan itu.

Padahal "AA" yang merupakan singkatan dari Asisten Apoteker, merupakan singkatan yang sudah bagus. Siapa sih yang ga mau dipanggil "AA" seperti "AA Jimmy" atau "AA sayang" . Dan Asisten Apoteker merupakan profesi yang harus dibanggakan, seperti yang rekan-rekan telah ungkapkan dalam forum facebook Persatuan Ahli Famasi Indonesia (PAFI). Walau masih banyak orang awam yang tidak bisa membedakan antara Asisten Apoteker dan Apoteker. Mereka kebanyakan menganggap AA adalah Asisten dari Apoteker, yang artinya berbeda dalam hal jabatan bukan keprofesian. Bahkan tidak sedikit yang tidak tahu mengenai profesi AA kita ini. Memang sulit untuk menghilangkan kebiasaan yang sudah lama terjadi ini.

Tetapi itu masa lalu yang harus menjadi pelajaran beharga bagi AA sekalian. Karena dengan PP 51/2009, profesi Asisten Apoteker telah berganti nama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (kecuali ada perubahan). Yah, kalo dipikir-pikir tentunya ga mungkin orang akan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian dalam percakapan keseharian. Pasti orang akan menyingkatnya menjadi "TTK" kan! Nah, itu permasalahannya. Jangan berpikir, apalah artinya sebuah nama ya! Karena nama merupakan doa juga bagi penyandangnya. Coba deh bayangin plesetan, atau terjemahan apa yang bakal digunakan orang kali ini untuk bercanda dengan singkatan "TTK" itu? Ga enak kan! Malah bisa dibilang kurang ajar .

Karena itu rekan-rekan, gunakanlah kesempatan pada acara PAFI Pusat, bulan februari di kota batu, malang, jawa timur, nanti. Karena, selain ada pemaparan mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini, juga ada rapat komisi yang membahasnya. Disinilah kita bisa mengungkapkan segala hal yang menjadi persoalan kita sebagai Asisten Apoteker selama ini. Paling tidak, seperti yang dibahas dalam artikel ini. Apabila kita semua menyandang profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, singkatan apa yang paling baik untuk disebut? Jangan nanti setelah menjadi kebiasaan, baru mulai protes. Karena yang namanya hukum kebiasaan itu jauh lebih susah dirubah atau dihilangkan daripada hukum positif kita.

Peran Asisten Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian siperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.

Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Pengertian Tenaga Kesehatan

Pengertian tenaga kesehatan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) yaitu:
“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau keterampilan melalui pendidkan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”

Adapun klasifikasi tenaga kesehatan menurut Peratuan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, termuat dalam pasal 2, tenaga kesehatan terdiri dari:
• Tenaga Medis meliputi Dokter dan Dokter GigiTeanaga Keperawatan meliputi Perawat dan Bidan
• Tenaga Kefarmasian meliputi Apoteker, Analisis Farmasi dan Asisten Apoteker
• Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian
• Tenaga Gizi meliputi Nutrisionis dan Dietisien
• Tenaga Keterampilan Fisik meliputi Fisioterapi, Okupasitrapis dan Terapis Wicara
• Tenaga Ketekhnisan Media meliputi Radiografer, Radiotrapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analisis Kesehatan, Refaksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Tranfusi dan Perekam Medis

Pengaturan mengenai tenaga kesehatan ini termuat dalam Panca Karya Husada yang merupakan tujuan dan sarana pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan adalah:
• Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan
• Pengembangan tenaga kesehatan
• Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan
• Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan
• Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hukum

Dalam peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, seperti disebutkan dalam pasal 3 : ” Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijasah dari lembaga pendidikan”. Serta pasal 4 ayat (1) berisi : “Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan”.

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN

Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ?

Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini.

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
• Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
• Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
• Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
• Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
• Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
• Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian atau disingkat sebagai TTK. Yah, ada kemungkinan ada kebingungan perbedaan AA dan TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, .

Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.

Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.


Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.

Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.

Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.
Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya .

Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.

Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.

PP 51 Th 2009 Pekerjaan Kefarmasian

silahkan download data di bawah ini.,.,

DOWNLOAD

TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK

silahkan download data ini di sini.....

PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN
APOTIK

DOWNLOAD


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1332/MENKES/SK/X/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR. 922/MENKES/PER/X/1993
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN APOTIK

Persyaratan dalam perizinan apotek

Apotek mania, pada postingan kali ini saya ingin menceritakan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan apotek. Secara umum persyaratannya ada 3 macam yaitu persyaratan bangunan, perlengkapan apotek dan ketenagaan. Berikut ini akan diuraikan secara ringkas satu per satu dari persyaratan apotek :
A. BANGUNAN APOTEK
1. Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
- Penerimaan resep dan penyerahan obat
- Ruang racik
- Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
- Ruang tempat pencucian alat/wastafel
- WC
2. Kelengkapan bangunan apotek terdiri atas :
- Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
- Penerangan : cukup menerangi ruangan apotek
- Alat pemadam kebakaran
- Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
- Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
3. Papan Nama
Apotek harus punya papan nama apotek yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
B. PERLENGKAPAN APOTEK
1. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dll.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
3. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
4. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, IONI dan kumpulan peraturan perundangan lain
6. Tempat penyimpanan narkotika
C. TENAGA APOTEK
Tenaga apotek terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan