bobo' ah ===>>>

Photobucket
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2010

KOSEP ILMU DALAM ISLAM

1.Perintah Mencari Ilmu
Salah satu ciri yag membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah Ilmu. Al-Qur’an dan Al-Sunnah mengajak kaum muslimin untuk mencari dan mendapatkan ilmu dan ke arifan,serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pda derajat yang tinggi.
Wahyu yang pertama kali turun bukan mewajibkan kepada manusia untuk shalat, puasa, zakat, dan Haji,melainkan untuk membaca, sebagaimana yang tertera dalam Q.S.al- Alaq 96:1-5. Hal ini bisa dipahami apabila dihubungkan dengan kondisi sosio politik yang terdapat pada masyarakat zaman itu yang terkungkung oleh kejahiliyahan. Padahal salh satu tugas Muhammad adalah menuntaskan kejahiliyahan menjadi keberadapan. Untuk itu yang dilakukan Muhammad adalh merubah Paradigma hidup menjadi tawhid (mengakui ke esaan Tuhan )dan dengan Ilmu pengetahuan. Dalam konteks inilah sesungguhnya dua semangat kembar yang terdapat dalam wahyu itu bisa dipahami secara jelas. Dua semangat kembar itu adalah ketauhidan dan keilmuan. Semangat tauhid nampak pada penyadaran ontologis manusia bahwa ia makhluk tuhan ( khlaqa al-insan min alaq ), sementara semangat keilmuan nampak pada penyadaran etis bahwa tuhan selain pencipta juga pemurah yang memberikan ilmu kepada manusia lewat hasil goresan penanya.
Selain itu, wahyu ini sangat menarik untuk diperdalam, karena Allah mensejajarkan keilmuan dengan tauhid dalam satu waktu proses penurunannya. S.M. Hossain dalam buku yang diedit oleh Naquib Al-Attas menjelaskan bahwa tidak seorangpun dapat menangkap pesan-pesan wahyu kecuali orang-orang yang memiliki ilmu dan menggunakan akalnya ( Q.S.Ali Imran 3:7 ) Kekurangan ilmu yang benar menggiring manusia untuk berlakuorang yang sombong kepada Allah (Q.S Al-An’am 6:108)bahkan menyembah tuhan selain Allah (Q.S Al-Hajj 22:71).
Iqra’ adalah perintah untuk membaca, padahal membaca adalah pintu pertama dibukakannya ilmu pengetahuan. Maka orang yang membaca adalah orang yang mengamalkan ayat tersebut sekaligus menjadi orang yang Insya Allah pandai. Kata Iqra’ disebutkan 6kali dalam Al-Qur’an yang tersebar dalam 4 surat, yakni Qur’an surat Al-Isra’ 17:14, Al-Alaq 96:1 dan 3, Al-Haqqah 69:19, Al-muzammil 73:20.





‘ bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisap terhadapmu” (Al-Isra’ 17:14 )




“ adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata ambillah, bacalah kitabku ( ini ) “ (Al-Haqqah 69:19)
Dari beberapa ayat yang disebutkan itu, yang relevan untuk dijadikan daya dorong mencari dan menguasai ilmu pengetahuan adalah Qur’an surat Al-Alaq 96 saja. Selain surat Al-Alaq 96 yang mendorong manusia untuk mencari ilmu, banyak juga ditemukan dalam hadis dan ungkapan bijak yang mengajak mencari ilmu misalnya :
a. Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim
b. Carilah ilmu walaupun di negeri Cina
c. Carilah ilmu sejak dari buaian hingga ke liang lahat
d. Para ulama adalah pewaris para nabi
e. Barang siapa menginginkan ( kebahagiaan ) dunia, maka ia harus memiliki ilmunya ; barangsiapa menghendaki ( kebahagiaan ) akhirat, ia harus memiliki ilmunya; dan siapa saja ingin meraih keduanya, ia harus memiliki ilmunya.
f. Pada hari kiamat ditimbanglah tinta ulama dengan darah syuhadah, maka tinta ulama dilebihkan dari darah syuhada.
g. Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya ke surga.
h. Barangsiapa mati ketika sedang mengembangkan ilmu untuk menghidupkan islam, maka di surga ia sederajat di bawah nabi.
Dari ayat dan beberapa hadis serta ungkapan bijak yang telah diungkapkan di atas, maka islam menempatkan ilmu dalam posisi sentral. Hal ini sangatlah logis, karena ilmu selain dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah, juga dapat dijadikan tolak ukur kemajuan seseorang, masyarakat dan bangsa. Bbangsa atau negara dikatakan maju bukan terletak pada kekayaan sumber daya alamnya, melainkan terletak pada kekuatan penguasaan terhadap pengetahuan dan teknologi. Negara-negara OKI ( organisasi konverernsi Islam ), misalnya : Arab saudi, Iran, dan Irak dikenal sebagai negara kaya tetapi bukan negara maju, karena penguasaan terhadap iptek masih sangat rendah. Oleh karena itu negara-negara Islam harus mensejajarka dirinya terhadap negara maju. Syarat mutlak untuk bisa sejajar adalah harus meningkatkan penguasaan iptek, maka sumber daya manusianya harus ditingkatkan kemampuan dan profesionalsmenya. Menurut Mahdi Ghulsyani bahwa ilmu yang harus dicari atau dipelajari adalah :
a. Ilmu yang dapat meningkatkan pengetahuannya akan Allah
b. Ilmu yang efektif dapat membantu mengembangkan masyarakat Islam dan dapat merealisasikan tujuan-tujuannya
c. Ilmu yang dapat membimbing orang lain ke jalan yang benar
d. Ilmu yang dapat memecahkan berbagai problem masyarakat

2. Kedudukan Orang Yang Berilmu
Al-Qur’an dengan jelas mengatakan bahwa tidaklah sama orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu.


“ katakanlah : adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak menetahu ? sesungguhnya orang yang berakalah yang dapat menerima pelajaran” Q.S. (Al-Zumar 39:9)





“ niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi lmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan ( Q.S. A-Mujadilah 58:11 )
Dari dua ayat di atas, jelaslah bahwa orang yang berilmu menduduki tingkat terhormat dalam Islam.

3. Akibat pandangan dikhotomik ilmu pada dataran pemahaman dan pengamalan Islam
Akibat dari klasifikasi ilmu ke dala dua bagian yakni “ ilmu agama “ dan “ ilmu non agama “, mengakibatkan umat terpecah dalam melihat universalitas ajaran islam, sehingga menuntut ilmu hanyalah ilmu agama saja sementara ilmu lainnya terabaikan. Ini mempengaruhi pada dataran pemahaman dan penglaman Islam. Islam dipersepsikan hanya sebagai ajaran ritualitas ( ibadah ) dan credo (kepercayaan ) semata, dengan menapikan ajaran sentral lainnya yakni muamalah dunyawiyah.
Dampak yang sampai sekarang masih ada adalh adanya dualisme sistem pendidikan yang satu dengan lainnya saling berjauhan dan tidak menyapa, yakni sistem pendidikan agama. Keduanya mampu membuat pola berpikir secara dikhotomis, kalau sekolah umum adalh sekolah dunia, dan kalau disekolah agama adalh sekolah akhirat.Begitu pun materi perkuliahan , seolah-olah ilmu-ilmu umum yang dipelajarilepas dari masalah agama. Ilmu-ilmu yang dikesankan sebagai ilmu umum ilmu-ilmu agama terutama tafsir, hadist dan Faraid adalah ilmu-ilmu yang berasal dari Timur tengah.
Klasifikasi ilmu oleh al- Ghazali sangatlah dikhotomik, apalagi msih dirinci menjadi ilmu yang terpuji, mubah, dan tercelah bahkan sampai pada kategori wajib kifayah dan wajib ‘ayn, maka klasifikasi ini ditolak oleh pakar lainnya.Mahdi Ghulsyani misalnya, tidak sependapat dengan klasifikasi itu,karena klasifikasi yang semacam itu hanya menyebabkan kesalahan memandang bahwa yang menyatakan dapat merahmati kebah menyatakan dapat merahmati kebahagian penuh kepada kemanusiaan.Agama yang memandang dirinya serba lengkap tidak bisa memisahkan dirinya dari masalah-masalh yang memainkan peranan Vital dalam memberi kesejahteraan dan kemerdekaan bagi masyarakat islam. Murtadha Muthahhari menekankan bahwa “kelengkapan dan kesempurnaan islam sebagai suatu agama menuntut agar setiap lapangan ilmu yang bergunai masyarakat islam di anggap sebagai bagian dari kelompok ‘ilmu agama’.
Alasan Mahdi Ghulsyani untuk tidam menerima klasifikasi Al-ghazali di dasarkan pada argumen-argumen yaitu:
a. Sebagian besar ayat al-qur’an dan hadist,konsep ilmu secara mutlak, muncul dalam maknanya yang umum.
b. Beberapa ayat al-Qur’an dan hadis nabi secara eksplisit menunjukkan bahwa ilmu itu tidak berarti hanya belajar prinsip-prinsip dan hukum-hukum agama saja
c. Disebut dalam Al-Qur’an terdapat rujukan pada Qarun yang menyatakan “ ia berkata : sesungguhnya aku diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku”
d. Beberapa hadis yang mendorong untuk mencari ilmu, tanpa membatasi apa yang dicari.
Sebagaimana pengkajian ilmu-ilmu agama dianggap wajib kifayah bagi masyarakat islam

“ tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ( ke medan perang ). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya “ ( Q.S. al–taubah 9:12 ).
Dari sinilah nampak bahwa kata ilm yang dalam Al-Qur’an dan hadis di dalam makna generiknya ketimbang merujuk secara eksklusif kepada studi-studi agama. Di dalam agama islam batasan untuk mencari ilmu hanyalah khusus ilmu-ilmu yang memiliki kegunaan bagi kehidupan positif manusia.
Untuk menghilangkan kesan dikhotomis dalam ilmu, dan tetap dalam alur monokhotomis, sesuai dengan prinsip tauhid, perlu difahami bahwa kebenaran mutlak hanya ada pada Allah semata dan yang dicapai oleh manusia adalah kebenaran relatif.
4. Isyarat Al-Qur’an tentang pentingnya penguasaan Iptek bagi muslim
Kalau ditelusuri secara seksama paling tidak ditemukan 7 i’tibar dalam bidang Iptek di dalam Al-Qur’an :
a. Penggalian lubang di tanah, menguburkan mayat dan menimbunnya.
b. Pembuatan, melayarkan dan melabuhkan kapal
c. Menyucikan dan meninggikan pondasi dan membangun baitullah
d. Pengelolaan sumber daya alam dan hasil bumi
e. Pelunakan besi dan pembuat besi
f. Komunikasi, pemanfaatan tenaga angin untuk transportasi
g. Penyembuhan orang buta, penyakit lepra dan telepati
Dari beberapa informasi mestinya iptek bukanlah hayang asing bagi umat islam. Karena pristiwa sejarah masa lalu itu tetap memiliki nilai kegunaan yang tinggi bagi umat sesudahnya.Sejarah bukan suatu pristiwa statis yang hanya dinikmati, dirasakan dan diambil oleh pelaku dan masyarakat sezamannya, melakukan sejarah sesuatu yang dinamis, yang dapat diambil hikmah dan nilai.
Iptek sangat dibutuhkan dalam memajukan kehidat dibutuhkan dalam memajukan kehidupan upan manusia. manusia. Iptek akan terus berkembang seirama tingkat daya intelektualitas manusia dakam merespon dan meramalkan kemungkinan atau kecenderungan kehidupan manusia masa depan.
Ahmad Watik dam Muhammadi, keduanya aktif dalam persyerikatan Muhammadiyah, menangkap respon umat islam dalam mensikapi perkembangan iptek walaupun dengan redaksi yang berbeda, tetapi tetap dalam substansi yang sama. Menurutnya ada 2 sikap yakni :
1. Melihat berbagai perkembangan iptek dan kecenderungannya secara utopistik,otomistik berlebihan,dan beranggapan mestinya begitulah kehidupan modern.Mereka menganggap iptek sebagai variabel perubahan yang bersifat mutlak dan dominan.
2. Melihat berbagai perkembangan iptek dan kecenderungannya secara distopistik,pesimis dan cemas berlebihan.mereka melihat perkembangan iptek sebagai sumber bencana bagi masa depan manusia, manusia, dan penuh dengan kekhawatiran iptek akan mencabut kebudayaan manusia dari akarnya, mencabut nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Munculya dua sikap itu lebih didasarkan pada realitas, antara lain :
1. Pertimbangan bPertimbangan bias masyarakat, baik bias ke ilmuan maupun bias kepercayaan. Hal ini terjadi karena penempatan ilmu dan agama secara dikhotomis yang berkembang dalam masyarakat.
2. Pendekatan yang bersifat parsial terhadap kemaknaan iptek bagi kehidupan manusia. Pendekatan parsial ini dapat terjadi karena keterbatasan informasi mengenai iptek itu sendiri.
Pandangan yang proporsional, dapat dikembangkan apabila dilandasi oleh pandangan dasar yang menempatkan iptek tetap sebagai alat bagi manusia untuk berinteraksi dengan dirinya dan lingkungannya. Oleh karena itu kehadiran dan perkembangan iptek merupakan suatu keharusan sejarah. Karena merupakan keharusan sejarah maka tidak bisa di tawar lagiumat islam harus menguasai,dalam rangka pengalaman islam secara integratif.Menunjukan kepada dunia, bahwa islam tidak hanya mengajarkan tentang ibadah saja, tetapi juga mengajarkan tentang iptek.
Dalam al-Qur’an ditemukan tidak kurang dari sepuluh persen ayat-ayatnya merupakan rujukan-rujukan kepada fenomena alam.namun demikian, ada 2 pandangan tentang keutuhan materi al-qur’an yang berkenaan dengan iptek.
Pandangan pertama mengatakan bahwa al-Qur’an memuat seluruh bentuk pengetahuan termasuk disiflin.pandangan ini karena menempatkan al-Qur’an sebagai sumber ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan utamanya adalah untuk menunjukan mukjizat al-Qur’an dalam lapangan dalam lapangan ke ilmuan untuk meyakinkan orang-orang non muslim akan keagungan dan keunikan al-Qur’an, dan untuk menjadikan kaum muslimin bangga memiliki kitab suci.
Pandangan ke dua, mengatakan bahwa al-Qur’an itu semata –mata sebagai kitab petunjuk, dan di dalamnya tidak ada tempat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi. Pandangan kedua ini sebagai bentuk reaksi dari pandangan pertama.
Argumen yang mendukung pandangan kedua, bisa disimpulkan dalam 4 hal :
1. Tidaklah benar menafsirkan kata-kata al-Qur’an dengan cara yang tidak diketahui oleh orang-orang arab pada masa Nabi.
2. Al-Qur’an tidak diwahyukan untuk mengajari kita Sains dan teknologi, tapi merupakan kitab petunjuk maka iptek di luar tujuan diwahyukan al-Qur’an.
3. Sains belum mencapai tingkat kemajuan yang sempurna, maka tidak benar menafsirkan al-Qur’an menurut teori-teori yang dapat berubah.
4. Sudah menjadi kehendak Allah, manusia dapat menemukan rahasia-rahasia alam dengan menggunakan indera dan daya intelektual nya. Jika al-Qur’an mencakup seluruh iptek, maka akal manusia pun akan menjadi jumud dan kebebasan manusia menjadi tidak bermakna.
Dari 2 pandangan tersebut ada pandangan ke 3 yang di kemukakan oleh Syaikh Musthafa Maraghi, dikatakn,”bukanlah maksud saya untuk mengatakan bahwa kitab suci ini mencakup secara rinci atau ringkas seluruh sains dalam gaya buku-buku teks, tapi saya ingin mengatakan bahwa al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip umum “.
Yang perlu di garis bawahi dari berbagai pandangan di atas adalh bahwa al-Qur’an tetap diletakkan sebagai kitab petunjuk dalam kehidupan manusia yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip umum dan etika tentang iptek.Sementara rumusan dan perincian iptek sampai pada tingkat penerapannya sangat tergantung pada manusia itu sendiri.karena manusia dengan akalnya mampu membedakan yang baik dan benar , yang membawa masalah dan yang menghancurkan.Tapi ingat, semua yang dikerjakan oleh manusia akan dimintai pertanggung jawaban di hadapn allah. Kalau ia mengenbangkan iptek untuk kemaslahatan umat manusia (baik), sorga jaminannya sementara kalau iptek yang diciptakan untuk menghancurkan peradaban umat manusia, neraka tempat kembalinya.

5. Sumbangan Ilmuwan Muslim Dalam Pengembangan Iptek
Sejarah perkembangan iptek dari waktu ke waktu tidak dapat dipisahkan dari para pendahulunya yang telah merintis iptek melalui penemuan-penemuannya.Sumbangan ilmuan muslim antara lain Ibnu Hayyan adalah orang yang pertama yang menggunakan metode ke ilmuan dalam kegiatan penelitian bidang ilmu kimia, dan masih banyak nama-nama intelektual muslim yang sangat berpera dalam penemuan dan pengembangan iptek. Rupanya sejak itu estafet iptek sudah berpindah ke pihak lain. Kalau kita ikuti sejarah, kebudayaan yunani di teruskan oleh kebudayaan islam.Pada waktu itulah Ilmuan muslim banyak berprestasi dalam mengembangkan iptek.
Pada waktu kegiatan iptek umat islam mulai mengendor, kegiatan iptek orang barat semakin maju. Dalam bidang iptek abad xx adalah abadnya orang barat .Orang islam tertinggal jauh dalam pengembangan dan penerapan iptek.padahal penguasaan iptek menjadi landasan bagi penguasaan ekonomi menjadi landasan politik.

6.Islamisasi Ilmu Pengetahuan
Sarjana muslim yang memperkenalkan istilah islamisasi ilmu pengetahuan adalah Isma’il R. Al-Faruqi hal ini dilakukan karena terlalu kuat dominasi epistemologi materialisme barat, sehingga mempengaruhi pola berpikir umat islam. Padahal epistemologi barat dan epistemologi islam jelas jauh berbeda karena keduanya berdiri di atas paradigma yang berbeda. Dalam epistemologi islam, wahyu menduduki tempat mendasar dan memainkan peran yang pasti, sedangkan dalam epistemologi barat secara mutlak tidak ada ruang bagi wahyu dan bimbingan tuhan.sistem pengetahuan barat tidak mengenal batas-batasan etika dan nilai.Islam menempatkan akal bukan dalam kebenaran tunggal, karena bagaimanapun akal bekerja tidak lepas dari qudrah dan iradah Allah. Maka yang dihasilkan oleh akal tidak boleh bertentangan dengan kehendak allah.
Tugas melakukan islamisasi pengetahuan, menurut Faruqi adalah dalam pengertian kongkrit, yaitu mengislamkan disiplin-disiplin, atau yang lebih tepat.memang, ini tugas yang amat sulit. Untuk kerja islamisasi pengetahuan, dengan tujuan :
a. Penguasaan disiplin ilmu modern
b. Penguasaan warisan islam
c. Penentuan relevansi khusus islam bagi setiap bidang pengetahuan modern
d. Pencarian cara-cara untuk menciptakan perpaduan kreatif antara warisan dan pengetahuan modern
e. Pengarahan pemikiran islam kejalan yang menuntunnya menuju pemenuhan pola ilahiah dari Allah.

Kamis, 24 Juni 2010

BEBERAPA ASMAUL HUSNA MENGANDUNG KHASIAT

ALLAHU Artinya Yang mengeluarkan sekelian makhluk dari tiada menjadi ada.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang menbacanya 5000 kali tiap-tiap hari, Insyaallah akan dimurahkan rezekinya, dan jika dibaca 66 kali sampai 66 hari setelah sembahyang fardhu, maka akan menjadi sebutan orang besar dan mendapat kebaikan yang banyak.

AR RAHMAANU Artinya Kasihsayang kepada hambaNya didunia.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang mebacanya tiap-tiap selesai sembahyang fardu sebanyak 100 kali, Insyaallah ia akan terjaga dari sifat lupa dan lalai.

AR RAHIIMU Artinya Yang Kasihsayang kepada orang-orang mukmin pada hari Akhir
KHASIATNYA: Barangsiapa yang membacanya tiap-tiap hari sebanyak 100 kali, Insyaallah hatinya akan selalu mempunyai sifat kasih sayang akan sesama makhluk Allah s.w.t.

AL MALIKU Artinya Yang Mempunyai Kerajaan
KHASIATNYA: Barangsiapa yang membacanya tiap-tiap hari sebanyak 121 kali kemudian daripada fajar atau tergelincirnya, Insyaallah akan dikayakan dengan sebab atau dengan pintu yang dibukakan Allah s.w.t. baginya.

AL QUDDUUSU Artinya Yang Maha Suci
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir dengan khalimat ini pada tiap-tiap hari ketika tergelincir matahari sebanyak 100 kali, Insyaallah akan menjadi bersih hatinya, dan barangsiapa yang berzikir 1000 kali, Insyaallah akan diselamatkan daripada bala.

AS SALAAMU Artinya Sejahtera daripada kekurangan
KHASIATNYA: Apabila dibacakan kepada orang yang sakit kepala sebanyak 121 kali atau 136 kali dengan suara yang sekiranya dapat didengar oleh orang yang sakit dan dengan mengangkat kedua belah tangan, Insyaallah akan disembuhkan dengan khalimatNya selama tidak datang ajalnya atau dikurangkan daripada sakitmya.

AL MU'MINU Artinya Yang Mengimamkan hambaNya
KHASIATNYA: Apabila dibacakan akan khalimat ini sebanyak 136 kali oleh orang yang merasa ketakutan akan sesuatu, maka ia akan merasa aman dari apa yang ditakutkannya, dan apabila dibaca oleh orang yang beriman, maka ia akan bertambah imannya.

AL MUHAIMINU Artinya Yang Sangat Menyintai dan Memelihara.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang membacanya 100 kali setelah sembahyang sunat dua rakaat (terutama diwaktu tengah malam), Insyaallah akan dibersihkan zahir dan batinnya dan tetap bercahaya hatinya, dan barang siapa yang membacanya sebanyak 145 kali setelah sembahyang Isyak, Insyaallah akan kuat khafazhnya.

AL'AZIIZ Artinya Yang Menyalahkan.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir sebanyak 40 kali tiap-tiap hari selama 40 hari dan yang lebih baik dibaca setelah sembahyang Subuh, Insyaallah akan dikayakan dan dimuliakan oleh Allah s.w.t. dan tidak dihajatkan dia kepada seseorang dari makhlukNya.

AL- JABBAARU Artinya Yang Sangat Gagah.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir tiap-tiap hari sebanyak 206 kali atau 226 kali pada pagi dan petang, Insyaallah tidak akan boleh orang yang zalim dan Allah s.w.t. akan membalas bagi orang zalim itu siksa baginya.

AL MUTAKABBIRU Artinya Yang Maha Besar.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir tiap-tiap hari sebanyak 662 kali, Insyaallah orang yang takabur itu akan tunduk kepadanya.

AL KHAALIQU Artinya Yang Menciptakan MakhlukNya.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir waktu tengah malam sebanyak 731 kali, Insyaallah akan diterangkan hatinya dan dirinya, dan barangsiapa yang kehilangan hartanya atau lama ditunggalkan orang yang dikasihinya, maka bacalah sebanyak 5000 kali, Insyaallah ia akan datang dengan perintah Allah s.w.t..

AL BAARI-U Artinya Yang Menerbitkan Makhluk.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir pada siang hari sebanyak 100 kali, Insyaallah ia akan selemat dari kebinasaan dan tidak akan merasa takut ia didalam kubur, dan barangsiapa yang apabila dibacanya pada malam hari selama 7 malam berturut-turut dan pada tiap-tiap malam dibaca 100 kali, Insyaallah akan disembuhkan segala penyakit dalam tangannya.

AL MUSHAWWIRU Artinya Yang Merupakan Makhluk.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir sebanyak 336 kali atau lebih, maka Insyaallah akan menjadi baik segala perbuatannya atau apa yang dikerjakannya.

AL GHAFFAARU Artinya Sangat Mengampuni.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir 100 kali sambil mengiringi sembahyang Jumaat, Insyaallah zahir baginya akan mendapat keampunan.

AL QAHHAARU Artinya Yang Sangat Keras.
KHASIATNYA: Apabila dibaca tiap-tiap hari dan malam sebanyak 306 kali atau lebih, Insyaallah keluar dari hatinya cinta dunia dan kebesaran barang lain daripada Allah s.w.t. dan zahir baginya pertolongan Allah s.w.t. atas musuhnya, dan barangsiapa yang adanya hajat lalu berzikir 100 kali kemudian mengangkat kedua tangannya dan membuka akan kepalanya, Insyaallah ditunaikan hajatnya.

AL WAHHAABU Artinya Yang Sangat Memberi.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang kekal mewiridkannya tiap-tiap hari atau tiap-tiap selesai sembahyang fardhu yang lima waktu sebanyak 300 kali atau lebih, Insyaallah akan dikabul dan hebat baginya kekayaan dan kebesarannya, dan barangsiapa mengekalkan membacanya pada akhir sujud sembahyang dhuha sebanyak 40 kali, Insyaallah dimudahkan baginya kekayaan yang mudah dan hebat.

AR RAZZAQU Artinya Yang Sangat Memberi Rezeki.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang mengekalkan membaca tiap-tiap hari 308 kali, Insyaallah ditunaikan hajatnya kepada raja dan pemerintah dan jika mengkehendaki akan dimarahinya itu, maka berhentilah berbetulan orang yang dituntut, dan apabila berzikir 17 kali, Insyaallah ditunaikan hajatnya dan barangsiapa yang berzikir sebanyak 20 hari berturut-turut dan tiap-tiap hari 20 kali pada pagi sebelum makan dan minum, Insyaallah akan diberikan padanya faham yang dalam dan sempurna.

AL FATTAHU Artinya Yang Membuka Khazanah Rahmat.
KHASIATNYA: Apabila dibaca tiap-tiap selesai sembahyang Subuh sebanyak 71 kali dengan tangannya dihantarkan keatas dada, Insyaallah hatinya akan bersih dan bercahaya, dimudahkan segala pekerjaan dan keluar cinta dunia dari hatinya.

AL'ALIIMU Artinya Mengetahui.
KHASIATNYA: Barangsiapa yang berzikir tiap-tiap setelah selesai sembahyang lima waktu sebanyak 100 kali, Insyaallah akan mendapatkan ilmu ma'rifat dan kasyaf serta iman yang sempurna.

AL QAABIDHU Artinya Yang Menggenggam, Menyempitkan Rezeki dan Menguranginya bagi seseorang yang disempitkan.
KHASIATNYA: Apabila dibaca setiap hari sebanyak 100 kali, Insyaallah akan terhindar dari pengancamnya.

AL BAASITHU Artinya Maha Melapangkan.
KHASIATNYA: Apabila dibaca selesai sembahyang dhuha 10 kali, Insyaallah akan diluaskan rezeki dan ilmunya.

AL KHAAFIDHU Artinya Yang Menurunkan.
KHASIATNYA: Apabila diamalkan setiap hari dalam keadaan khusyuk dan bersih (berwuduk) sebanyak 500 kali pasti dijatuhkan martabat musuh atau lawan penentangnya serta dikabulkan hajatnya.

Kamis, 03 Juni 2010

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa¬danya :
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [ Ir. Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
REFERENSI
• Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
• Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
• Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
• Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
• Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
• Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
• Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
• Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta

Selasa, 01 Juni 2010

Bunuh Diri dalam Pandangan Dinul Islam

Nilai manusia dalam pandangan Dinul Islam sangatlah tinggi. Bahkan masalah kemanusiaan adalah topik utama yang dibahas dalam al Qur-an. Telah diajarkan dalam kitabNya bahwa “menghilangkan satu saja nyawa manusia (apapun keyakinannya) tanpa haq seolah-olah telah membinasakan seluruh manusia. Sebaliknya menghidupi satu saja jiwa manusia seolah-olah ia telah menjaga kehidupan seluruh manusia.

Maka apapun alasannya perilaku merusak kepentingan umum, membunuh diri dan orang lain tanpa haq tidak ada kamusnya untuk dibenarkan dalam syariat Dinullah. Berikut ini beberapa alasan yang semestinya difahami oleh manusia tentang hukum bunuh diri, khususnya pelaku bom bunuh diri:



1. Larangan membunuh tanpa haq dan perintah menjaga jiwa manusia

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا

أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ (٣٢)

“oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi." (Qs.al Maidah : 32)


2. Musyrik bagi pelakunya

Apapun alasan dan caranya membunuh diri hukumnya adalah syirik. Sedangkan pelakunya syirik tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, bahkan kekal disiksa dalam api neraka. Bunuh diri dengan cara meminum racun, gantung diri, terjun bebas, melukai diri, atau dengan bom dan seterusnya adalah sama saja hukumnya. Islam tidak mengenal dan mengajarkan bunuh diri. Ajaran bunuh diri hanya dikenal dalam ajaran shinto dari Jepang yang dilakukan para samurai yang gagal melaksanakan misinya (harakiri), juga oleh tentara nippon melawan musuhnya dengan jibaku (menabrakkan pesawat tempur ke kapal musuh). Dalam agama shinto diajarkan bahwa pelaku bunuh diri demi membela keyakinan akan masuk nirwana (syurga). Sedang Dia mengajarkan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Qs.an Nisa : 29)

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا (١١٦

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." (Qs.4 :116)


3. Sama dengan menghalalkan darah muslim

Kerusakan yang ditimbulkan adalah bagi masyarakat luas, baik muslim ataupun bukan. Di lokasi kejadian, korbannya adalah sporadis. Sedangkan Allah dan rosulnya telah mengajarkan akhlaq dalam membela diri di suatu peperangan, yaitu dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang tua atau cacat, dan merusak tanaman dan bangunan. Selain itu akibat perbuatan terkutuk ini dapat muncul fitnah yang mengotori citra dan cita Islam serta ummat Islam. Akan muncul kecurigaan dan kebencian tanpa alasan terhadap sesama ummat Islam dan di kalangan manusia secara umummnya. Tindakan segelintir manusia ini, merugikan banyak manusia bahkan mirip dengan perbuatan neo-khawarij yang menghalalkan darah muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١)

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Qs. Al Hujurat : 1)

Oleh karena itu setiap tindakan yang mengatasnamakan ajaran Islam, wajib benar niatnya karena Allah semata dan benar caranya menurut tuntunan Muhammad Rosulullah.

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (٥)

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya mengabdi kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Din secara hanif (lurus), dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah Din yang lurus." (Qs.al Bayyinah : 5). (bid.dok&pub ppmu)





Sumber: http://www.al-ulama.net/home-mainmenu-1/articles/228-bunuh-diri-dalam-pandangan-dinul-islam.html