bobo' ah ===>>>

Photobucket

Rabu, 27 Oktober 2010

Peran Asisten Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian

Pendahuluan

Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yaitu tempat dimana diselenggarakan upaya kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik bila masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien berdasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan peranannya. Dalam pelayanan kefarmasian profesi farmasi dalam hal ini apoteker, dan asisten apoteker harus memberikan pelayanan bermutu kepada pasien. asisten apoteker yang bekerja pada pelayanan kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari sebagian tugas seorang apoteker. Asisten apoteker yang bekerja dibawah pengawasan apoteker merupakan ujung tombak dari pelayanan di apotek, yang akan melayanai pasien dengan baik serta memberikan informasi tentang obat dan perbekalan kesehatan yang ditulis dokter dalam resepnya. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian siperlukan sikap hati-hati dan ketelitian tinggi, karena apabila ada kesalahan akan sangat merugikan pasien bahkan bisa mengancam jiwa pasien.

Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.

Pengertian Tenaga Kesehatan

Pengertian tenaga kesehatan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) yaitu:
“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan atau keterampilan melalui pendidkan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”

Adapun klasifikasi tenaga kesehatan menurut Peratuan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, termuat dalam pasal 2, tenaga kesehatan terdiri dari:
• Tenaga Medis meliputi Dokter dan Dokter GigiTeanaga Keperawatan meliputi Perawat dan Bidan
• Tenaga Kefarmasian meliputi Apoteker, Analisis Farmasi dan Asisten Apoteker
• Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian
• Tenaga Gizi meliputi Nutrisionis dan Dietisien
• Tenaga Keterampilan Fisik meliputi Fisioterapi, Okupasitrapis dan Terapis Wicara
• Tenaga Ketekhnisan Media meliputi Radiografer, Radiotrapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analisis Kesehatan, Refaksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Tranfusi dan Perekam Medis

Pengaturan mengenai tenaga kesehatan ini termuat dalam Panca Karya Husada yang merupakan tujuan dan sarana pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan adalah:
• Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan
• Pengembangan tenaga kesehatan
• Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan
• Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan
• Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hukum

Dalam peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, seperti disebutkan dalam pasal 3 : ” Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijasah dari lembaga pendidikan”. Serta pasal 4 ayat (1) berisi : “Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar